Seksi Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang)
melaksanakan pengoordinasian kegiatan perekonomian
dan pembangunan
1. penginventarisasian dan pengolahan data potensi wilayah, permasalahan serta pelaksanaan pemecahan permasalahan yang berkaitan dengan fasilitasi perekonomian dan pembangunan;
2. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pengevaluasian dan pelaporan kegiatan Seksi;
3. penyiapan bahan kebijakan, bimbingan dan pembinaan serta petunjuk teknis yang berkaitan dengan fasilitasi perekonomian dan pembangunan;
4. penyiapan bahan masukan dan pembinaan dalam rangka perencanaan dan pemeliharaan dan pengembangan sarana prasarana wilayah Kelurahan;
5. pelaksanaan pengembangan perekonomian dan pembangunan;
6. pengelolaan bantuan-bantuan pembangunan dari pemerintah;
7. pelaksanaan fasilitasi pengembangan perekonomian;
8. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pelayanan perizinan sesuai kewenangannya;
9. pelaksanaan analisis dan pengembangan kinerja Seksi;
10. pelaksanaan fasilitasi pembinaan dalam rangka meningkatkan perkoperasian dan pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
11. pelaksanaan penyusunan surat keterangan yang berkenaan dengan status ekonomi masyarakat;
12. pelaksanakan penyusunan perencanaan pembangunan pada musrenbang Kelurahan;
13. pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup dan kebersihan yang menjadi tanggung jawab Kelurahan;
14. pelaksanaan Koordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan organisasi kemasyarakatan lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat;
15. pelaksanaan pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman sesuai dengan kewenangannya;
16. pelaksanaan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi sesuai kewenangannya;
17. pelaksanaan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan sesuai kewenangannya;
18. pelaksanaan pengadaan, pembangunan, pengembangan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan sesuai kewenangannya;
19. pelaksanaan pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah sesuai kewenangannya;
20. pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembinaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW), LPMK, dan Lembaga Sosial lainnya; dan
21. pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugasnya yang diberikan oleh Pimpinan.